Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Bakso asal Lampung Ditangkap di Tanjung Morawa Situs Kumpulan Berita Terbaru & Terupdate ANEKA BERITA

Breaking

CAHAYAQQ.COM AGEN POKER | AGEN DOMINO | AGEN CAPSA | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE
JAWADOMINO.COM Agen Poker Online Terbesar & Terpercaya dengan Layanan Online 24jam/nonstop. Proses Deposit withdraw Mudah dan cepat. Segera daftarkan diri Anda dan ajak Teman Anda bermain bersama kami, ada bonus referal dari JAWADOMINO.COM

Senin, 18 Mei 2020

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Bakso asal Lampung Ditangkap di Tanjung Morawa


SR alias Fatan (21) pedagang bakso asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diringkus Tekab Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) di rumah kostnya di Tanjung Morawa, Deliserdang. Pemuda ini ditahan atas tuduhan membawa kabur anak di bawah umur sebut saja Melati (16) menginap di rumah kostnya, Minggu (18/5/2020). Agen Domino

Hubungan Melati dan Fatan baru saja terjadi ketika keduanya kerap bertemu di tempat Fatan berjualan di Desa Melati, Sergai. Keduanya lalu jalan-jalan dan makan di kafe. Dengan bujuk rayu, Fatan berniat menikahi Melati dan akan membawanya pulang ke Lampung. Tak terasa haripun semakin larut, Fatan mengaku takut mengantarkan Melati ke rumahnya. Lalu Fatan membawa Melati pulang ke rumah kostnya di Tanjung Morawa, Deliserdang.

Ternyata Melati tidak cume menginap semalam. Melati tidak pulang selama lima hari, bahkan sudah berhubungan badan dengan janji akan dinikahi. Orang tua Melati yang kehilangan mencari ke rumah sanak saudara. Bahkan handphoen selular Melati tidak dapat dihubungi. Keberadaan Melati akhirnya terhendus orang tuanya, lalu di jemput di rumah kost Fatan di Tanjung Morawa. Agen Domino

Bukan Cuma orang tua Melati yang menjeput, namun petugas kepolisian yang mendapat lapora orang tua korban ikut menjemput, bahkan menggelandang Fatan ke terali besi. Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan pelaku SR alias Fatan terkait kasus melarikan perempuan belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dan persetubuhan kepada korban.

Atas perbuatannya tersangka Fatan dijerat pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JAWADOMINO.COM Agen Poker Online Terbesar & Terpercaya dengan Layanan Online 24jam/nonstop. Proses Deposit withdraw Mudah dan cepat. Segera daftarkan diri Anda dan ajak Teman Anda bermain bersama kami, ada bonus referal dari JAWADOMINO.COM