AGEN DOMINO - Pasangan suami istri tersangka pembunuhan majikan sendiri di waru, Sidoarjo tertangkap[ polisi. Kedua tersangka suami istri tersebut berinisial S (32) dan HS (32), warga asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. AGEN POKER
Penangkapan tersangka pembunuhan suami istri tersebut ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Sidoarjo setelah keduanya sempat melarikan diri.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardiji mengatakan keduanya tertangkap di kawasan Baliu sekitar tiga hari usai melakukan aksinya. Keduanya diduga kuat tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Madalena Tien (67) yang tidak lain majikan tersangka S sendiri.
Korban ditemukan meninggal dunia bersimbah darah dirumahnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso Desa Kedunggrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pada hasil pemeriksaan terhadap korban didapati beberapa luka tusakan pada bagian kepala dan bagian punggung.
Kombes Pol Sumardiji mengatakan dari hasil olah TKP dan penyelidikan, pembunuhan tersebut dilatar belakangi saat tersangka S meminjam sejumlah uang kepada korban untyuk biaya pulang ke kampung halamannya yang berada di Balikpapan bersama dengan suaminya HS.
"Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh korban. S yang bekerja sebagai asisten rumah tangga korban pun nekat membunuh korban bersama dengan suaminya." tambah Kombes Pol Sumardiji.
Dalam melakukan aksinya HS suami korban membekap wajah korban dengan menggunakan selimu. Korban yang panik sempat berteriak dan membuat tersangka panik sehingga tersangka menusuk tubuh korban dengen menggunakan gunting yang diberikan oleh tersangka S.
"Tersangka S berperan memberikan guni ke HS dan tersangka HS menusukan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali. Karena korban masih berterriak, tersangka HS kembali menusukan guntingnya ke bagian belakang kepala korban sebanyak 22 kali hingga korban meninggal di tempat." terang Kombes Pol Sumardiji.
Usai membunuh korban, kedua tersangka suami istri tersebut mengambil barang berharga korban serta uang milik korban sebesar Rp 5 juta rupiah. Barang-barang yang diambil berupa 9 buah cincin emas, 4 buah gelang emas, 5 pasang anting emas, 1 buah liontin emas, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta dengan nomor pin ATM.
Dalam penangkapan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa gunting dan sprei yang digunakan untuk membunuh korban, baju tersangka, gelang emas 4 buah, 9 cincin emas, 5 pasang anting, 1 buah liontin dan 2 buah handphone korban serta uang Rp 5 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka suami istri tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 thaun. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar