AGEN POKER - NF, seorang wanita (53) harus masuk penjara setelah melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu ke ruang tahanan Polsek Medan Barat. AGEN DOMINO
Wanita berinisial NF, warga Jalan Sekata, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat tertangkap tangan membawa sabu-sabu saat membesuk suaminya yang bernama Willy Manurung, yang telah diamankan sebelumnya dengan kasus peredaran uang palu.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi membenarkan atas tertangkapnya NF yang telah berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu untuk suaminya yang berada di dalam lapas terlebih dahulu.
Kejadian penyelundupan tersebut terjadi pada hari Kamis (30/7) siang hari.
Kompol Afdal mengatakan peristiwa itu berawal ketika tersangka NF mendatangi Mapolsek Medan Barat sekitar pukul 12.20 WIB. Saat itu NF meminta izin untuk bertemu dengan suaminya dengan membawa bungkusan.
Saat itu petugas piket bernama Aiptu JD Sinurat, memeriksa satu persatu barang bawaan NF yang kan diantarkan untuk suaminya. Ketika sedang melakukan pemeriksaan, Aiptu Sinurat memeriksa kotak sabun yang dibawa, namun kotak tersebut segera dirampas oleh NF.
NF pun langsung berlari sambil membuang kotak sabun tersebut ke halaman kantor Camat Medan Barat, yang tidak jauh dari Mapolsek Medan Barat. Dengan sigap Aiptu JD Sinurat langusng mengamankan kotak tersebut beserta NF dan memanggil piket Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Kompol Afdal Junaidi mengatakan kotak sabun yang dibuang oleh NF diambil, kemudian sabunnya dihancurkan dan di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu
Selanjutnya petugas meelakukan pemeriksaan terhadap NF. Kepada petugas kepolisian NF mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu itu dengan harga Rp 100.000 kepada I (DPO) atas permintaan dari Willi Manurung. Tersangka NF bersama dengan barang bukti diamankan di Polsek Medan Barat. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar