AGEN POKER - Lima orang pengedar 5.000 butir pil ekstasi ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara (Sumut). Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, peredaran pil ekstasi itu dikendalikan narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan. AGEN DOMINO
"Dari tangan kelima tersangka disita barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir, mobil dan sepeda motor," ujarnya.
Dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan saat pihaknya memperoleh informasi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Medan Marelan, Sabtu (30/10). Kemudian, esoknya tim BNN Sumut melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan salah satu pengedar yakni MF.
Selanjutnya, MF bersama tiga rekannya inisial MT, DP dan MJK, turut ditangkap. Berdasarkan keterangan MF, pil ekstasi itu telah diserahkan ke pengedar lain yakni AZ.
"Personel melakukan pengembangan dengan menggerebek kediaman AZ di Jalan Perumahan Swallow, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dan ditemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir yang disimpan di dalam gudang," jelasnya.
Lanjut Toga, ribuan pil ekstasi itu didapat MF dari seorang pria berinisial DP yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Lalu, MF bersama rekannya menjemput ekstasi dari DP yang diperintah seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinisial PS.
"Lima tersangka bersama barang bukti pil ekstasi 5.000 butir telah ditahan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar