Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Inilah Aturan Baru Selama Periode Nataru Situs Kumpulan Berita Terbaru & Terupdate ANEKA BERITA

Breaking

CAHAYAQQ.COM AGEN POKER | AGEN DOMINO | AGEN CAPSA | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE
JAWADOMINO.COM Agen Poker Online Terbesar & Terpercaya dengan Layanan Online 24jam/nonstop. Proses Deposit withdraw Mudah dan cepat. Segera daftarkan diri Anda dan ajak Teman Anda bermain bersama kami, ada bonus referal dari JAWADOMINO.COM

Selasa, 07 Desember 2021

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Inilah Aturan Baru Selama Periode Nataru

ANEKA BERITA - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pemerintah disebut bakal memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh daerah. Kebijakan tersebut tak lain bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air.

Kini, hal tersebut tinggal wacana. Pemerintah menyatakan tidak akan ada penyekatan melainkan cukup pembatasan. Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3.

Warga pun diperbolehkan untuk melakukan perjalanan hingga menggelar acara. Tentu, pemerintah meminta masyarakat untuk taat terhadap syarat tertentu.

Lantas, apa saja yang menjadi syarat bagi masyarakat untuk dapat bepergian dan menggelar acara? Berikut ulasan selengkapnya.

Ganti Istilah PPKM Level 3

Pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut, istilah PPKM Level 3 diganti dengan sejumlah peraturan khusus yang terkait dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Sandiaga menyebut, kebijakan PPKM Level 3 bakal merusak tatanan sejumlah daerah yang telah menerapkan Level 1 dan 2. Solusinya, pemerintah lantas mengeluarkan peraturan khusus.

"Jadi, tidak ada Level 3, ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan Level 1 dan 2 yang sudah dilakukan. Jadi akan ada aturan Nataru khusus," ujar Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (6/12/2021). AGEN POKER

Syarat Utama Perjalanan

Imbasnya, masyarakat dapat bepergian melakukan perjalanan hingga menggelar acara selama periode libur Natal dan tahun baru. Namun, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi syarat yang dikeluarkan pemerintah.

Untuk melakukan perjalanan selama libur Nataru, maka masyarakat harus menerima vaksin dosis penuh. Bagi yang belum melakukan vaksinasi, masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan.

"Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah divaksinasi lengkap dan ikuti testing dan tracing. Yang belum divaksin tidak boleh melakukan perjalanan," tambahnya.

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun

Berkaitan dengan anak di bawah umur, syarat perjalanan pun juga berlaku. Sebelum periode libur Nataru, maka anak di bawah usia 12 tahun yang ikut dalam perjalanan wajib untuk melakukan tes PCR.

Selama hasil tes PCR negatif, maka anak dapat melakukan perjalanan bersama dengan orang dewasa dengan vaksinasi dosis penuh.

"Untuk anak di bawah umur, kewajibannya dengan tes PCR," ujarnya.

Perpanjang Masa Karantina

Bagi pelaku perjalanan internasional, masa karantina 10 hari merupakan suatu hal mutlak yang perlu dilakukan. Hal ini berkaitan langsung dengan penemuan varian Omricon di kawasan Afrika Selatan yang disebut memiliki tingkat penyebaran lebih tinggi.

Namun, Sandiaga berdasarkan masukan dari epidemiolog Dicky Budiman menyebut, efek dari Omricon justru lebih ringan dibandingkan Delta sehingga menurutnya vaksinasi harus terus digenjot.

"Karantina 10 hari ini adalah bentuk pengetatan border, demi dukung wisata dan belanja di dalam negeri juga, karena sudah terpantau banyak pelaku wisata dalam negeri yang merencanakan pergi liburan Natal dan Tahun Baru ke luar negeri. Seandainya mereka kembali, jadi risiko penyebaran Omicron," tambahnya.

Syarat Gelar Acara

Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring, Senin (6/12) menyatakan, pemerintah masih membatasi aktivitas masyarakat yang melibatkan kerumunan dan rentan menyebarkan Covid-19.

Maka dari itu, pemerintah melarang penyelenggaraan besar dengan melibatkan orang lebih dari 50 orang selama periode libur Nataru.


"Presiden memberi arahan bahwa kegiatan yang berkumpul itu berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi pada saat Natal dan tahun baru dibatasi," ujarnya.

Untuk mal dan restoran, pengunjung harus dibatasi pada kapasitas maksimal sebanyak 75 persen.

Wacana Kebijakan PPKM Level 3

Sebelumnya, wacana terkait menaikkan level PPKM tersebut telah diutarakan oleh Airlangga usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait evaluasi PPKM di Kantor Presiden.

Dalam rapat tersebut dibahas, pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh daerah pada periode 24 Desember-2Januari 2022 atau selama libur Nataru. Hal itu bakal disesuaikan terkait level di setiap daerah yang cenderung berbeda-beda dengan standar WHO.

"Kita mempunyai level berbasis WHO, sehingga level berbasis WHO itu akan terus dilanjutkan. dan terkait Nataru nanti akan dibuat instruksi mendagri yang lebih pada pengaturan Nataru," paparnya. AGEN DOMINO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JAWADOMINO.COM Agen Poker Online Terbesar & Terpercaya dengan Layanan Online 24jam/nonstop. Proses Deposit withdraw Mudah dan cepat. Segera daftarkan diri Anda dan ajak Teman Anda bermain bersama kami, ada bonus referal dari JAWADOMINO.COM