AGEN POKER - Seorang pria di Kota Bandung berinisial BT (37) menanam pohon ganja di rumahnya. Dia membeli bibit tanaman terlarang tersebut dengan harga Rp200 ribu per lima gram melalui media sosial. AGEN DOMINO
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan bahwa BT membeli bibit dari seseorang berinisial U.
"Hasil lab ini adalah pohon ganja. Tersangka mendapatkan bibit dari U yang sekarang masih DPO. Harga bibitnya Rp200 ribu per lima gram," kata Aswin, Rabu (25/5).
BT menggunakan peralatan sederhana dalam menanam pohon ganja. Beberapa pot tanaman disimpan secara tersembunyi di bagian rumah yang terletak di Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul dengan mengatur kelembapan dan cahaya matahari.
"Pohon yang sudah jadi biasanya dijual kembali oleh tersangka. Bisnis ini sudah dijalankan sejak enam bulan lalu. Daun ganja ini sudah dijual 15 kali," ia melanjutkan.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat BT dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar