AGEN POKER - Polres Kutai Barat menetapkan 5 tersangka kasus penganiayaan menewaskan tahanan Hendrikus Pratama (41) yang terjadi di sel Polres Kutai Barat. Selain itu, 4 personel Polres Kutai Barat juga bakal disidang disiplin karena lalai saat bertugas. AGEN DOMINO
Keterangan diperoleh merdeka.com, dugaan penganiayaan dialami Hendrikus, tersangka kasus penyalahgunaan BBM itu pada 9 April 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu dia mengeluhkan sakit. Padahal saat masuk sel dia dalam kondisi sehat.
Keluarga Hendrikus mengajukan penangguhan penahanan, hingga akhirnya Hendrikus dirawat dan meninggal di rumah sakit pada 24 April 2022. Lantaran keluarga curiga Hendrikus meninggal tidak wajar, keluarga lapor ke Polres Kutai Barat. Jenazah Hendrikus diautopsi sehari kemudian.
Dari hasil autopsi diduga Hendrikus mengalami penganiayaan sesama tahanan di sel Polres Kutai Barat. Polisi gerak cepat melakukan penyelidikan dan menetapkan 5 tersangka penganiayaan terhitung mulai hari ini.
"Kelima tersangka ini adalah tahanan lain dalam satu sel. Motifnya perploncoan karena korban adalah penghuni baru di dalam sel," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo, dikonfirmasi merdeka.com usai pers rilis di Mapolres Kutai Barat, Rabu (4/5).
Yusuf menerangkan, penyidik Polres Kutai Barat menerapkan pasal 170 KUHP tentang Penyeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan kepada kelima tersangka.
"Empat personel Polres Kutai Barat juga jadi terperiksa Propam karena lalai saat bertugas saat itu sehingga terjadilah pemukulan itu di dalam sel. Keempat anggota itu segera disidang disiplin," tegas Yusuf.
Penyelidikan kasus itu berbuah hasil setelah tidak kurang 20 orang jadi saksi terkait kasus kematian Hendrikus. Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto sendiri telah menegaskan tidak akan pernah mentolerir personelnya yang lalai saat menjalankan tugas.
"Itu pernyataan tegas Bapak Kapolda langsung kepada kami," pungkas Yusuf. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar