AGEN POKER - Kepolisian Resor Karawang menetapkan tiga tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan. Ketiganya adalah penjual dan peracik miras oplosan. Akibat minuman tersebut delapan orang meninggal dunia. AGEN DOMINO
"Jadi kita sudah mengamankan tiga tersangka, yang mana dua orang sebagai penjual perannya, terus satu orang yang meracik," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa, Jumat (24/6).
Egi menjelaskan, tiga tersangka itu yakni inisial Y dan D sebagai penjual, dan R sebagai peracik miras. Edi menjelaskan, para pelaku meracik miras oplosan dengan bahan air galon, sitrun, gula pasir hingga pewangi.
"Barang bukti yang diamankan miras yang biasa disebut jimbel yang mereka racik sendiri, harganya Rp25 ribu per botol," ujarnya.
Kedelapan korban meninggal usai menenggak miras di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak miras oplosan kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Para tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau seumur hidup penjara. Serta Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar