AGEN POKER - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Padang. Dalam kasus ini, petugas menyita 2 kg dan 6.000 butir pil ekstasi warna pink. AGEN DOMINO
Kepala BNNP Sumbar Brigadir Jenderal Polisi Sukria Gaos mengatakan, sabu dan ekstasi itu yang diselundupkan dari Pekanbaru, Riau menuju Sumatera Barat. Dua dari tiga pelaku yang membawanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku berinisial DZ (21) ditangkap di kawasan Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar pada Rabu (24/5) malam. Sementara rekannya, DAP (29) ditangkap di Lampung saat berada di konter telepon gengam. Dia sebelumnya bersembunyi di Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan interogasi dari kedua pelaku, 2 kg sabu dan 6.000 butir pil ekstasi itu didapatnya dari dua orang terpidana penyalahgunaan narkotika yang ditahan di Lapas Kelas IIA Padang.
"Dari lapas kita mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial M (28) dan NDY (29). Keduanya merupakan terpidana kasus yang sama," terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat, yakni Kota Padang, Bukittinggi, dan Pesisir Selatan.
"Keempat pelaku melanggar Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup," tuturnya. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar