AGEN POKER - Komplotan pencuri dan penadah sepeda motor antar kota dan provinsi dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi. Pelaku berjumlah 22 orang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan. AGEN DOMINO
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, seluruh pelaku tersebut terbagi menjadi dua komplotan jaringan yang menjual motor hasil curian ke wilayah Lampung dan Subang.
"Mereka memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian," kata Twedi saat konferensi pers di Polsek Cikarang Barat, Rabu (17/5).
Kasus ini terbongkar setelah tiga pelaku pencurian berinisial MC (30), CR (30) dan YA (24) tertangkap. Saat dilakukan pengembangan, terungkap kalau sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial IW. Dari jaringan ini, ada 17 pelaku yang ditangkap polisi, termasuk seorang kurir.
"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke sejumlah pengepul lain yang ada di kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," ujarnya.
Untuk memuluskan bisnis haramnya itu, IW membawa motor curian yang dibeli oleh penadah menggunakan dua mobil bak. Dari jaringan ini, polisi mengamankan 17 unit sepeda motor hasil curian dan kunci letter T yang digunakan untuk membobol lubang kunci kontak motor.
Sementara satu jaringan lainnya, polisi menangkap lima pelaku, termasuk kurir yang mengantarkan motor hasil curian ke penadah. Aksi jaringan ini terungkap setelah pelaku pencurian berinisial HS (34) tertangkap.
Dari hasil pengembangan, dia mengaku menjual motor hasil curiannya kepada tiga penadah di wilayah Subang berinisial berinisial AG, IH dan SL.
"HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang. Kedua jaringan ini modusnya sama yaitu berkeliling ketika ada motor diparkir dan situasi dianggap aman kemudian mengambil motor dengan merusak kunci motor menggunakan letter T," ucap Twedi.
Total barang bukti yang diamankan dari aksi dua jaringan ini di antaranya sebanyak 19 unit sepeda motor dan dua unit mobil bak. Seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar