AGEN POKER - Sepasang muda-mudi di Aceh dicambuk 21 kali di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, pada Rabu (7/6) siang. Mereka mendapatkan hukuman itu karena terciduk berbuat mesum. AGEN DOMINO
Terdakwa laki-laki yang dicambuk berinisial M (24) warga Aceh Besar, sedangkan terdakwa perempuan RO (23), warga Aceh Tengah. Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Plt Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, keduanya terciduk petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat ketika berbuat mesum di kawasan pantai Ulee Lheue, Banda Aceh beberapa waktu lalu.
"Saat diamankan, keduanya berada dalam sebuah mobil dalam keadaan setengah telanjang plus alat kontrasepsi. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, keduanya terbukti berikhtilat dan telah melanggar Syariat Islam," kata Muhammad Rizal, Rabu (7/6).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Isnawati menerangkan, sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 8/JN/2023/MS.BNA yang dibacakan pada Kamis (11/5) lalu. Kedua terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing sebanyak 25 kali cambukan.
Namun, lantaran keduanya telah menjalani masa penahanan selama 4 bulan, hukuman cambuk dipotong menjadi 21 cambukan. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar