AGEN POKER - Satreskrim Polres Jepara menetapkan dua tersangka penjual miras oplosan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di desa Pecangaan Kulon, Kabupaten Jepara. Modus tersangka S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara sudah menjual miras oplosan selama dua tahun. AGEN DOMINO
"Dua tersangka sudah kami tahan. S ini jual miras oplosan jenis ginseng sudah dua tahun dan dipasok dari BS," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono..
Dari hasil pemeriksaan tersangka BS mendapatkan miras oplosan dari media sosial dari media sosial di Pati. Miras oplosan itu dibeli dan dijual kembali dengan harga Rp30 ribu.
"Barangnya dari Pati. Harga miras oplosan dijual Rp 30 ribu per botol," jelasnya.
Kasus miras oplosan terungkap saat ada laporan warga meninggal dunia di rumah sakit PKU Mayong Jepara setelah menenggak minuman keras oplosan. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung memeriksa saksi saksi.
"Dari hasil penyelidikan dua tersangka sudah kami tangkap," ujarnya.
Dari hasil tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.
"Para tersangka S dan BS dikenakan pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar