AGEN POKER - Pada sidang putusan yang di gelar, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi memutuskan vonis mati terhadap 9 terdakwa perkara bola sabu seberat 402 Kg atau setara Rp480 miliar. AGEN DOMINO
Sementara itu, satu terdakwa lainnya mendapat hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam menjual narkotika kelas 1. Kesepuluh terdakwa ini merupakan warga sukabumi.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Aslan Ainin yang digelar secara daring itu, pihak kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Belum menentukan apakah akan banding atau menerima putusan hakim.
"Majelis hakim tadi sudah memutus sebanyak sepuluh orang terdakwa. Sembilan divonis mati dan seorang lagi divonis lima tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, Bambang Yuniato Eko Putro.
Terdakwa lain, yakni WNA asal Pakistan dan Iran yang juga terancam hukum mati, saat ini masih dalam proses persidangan. Mereka di antaranya Hoosein Salary Rasyid, Samiulah, Mahmoud Salary Rasyid dan Etefeh Nohtani. AGEN DOMINO







Tidak ada komentar:
Posting Komentar