Dikira Mainan, Bocah SD di Kupang Bawa Senjata Api Rakitan ke Sekolah Situs Kumpulan Berita Terbaru & Terupdate ANEKA BERITA

Breaking

CAHAYAQQ.COM AGEN POKER | AGEN DOMINO | AGEN CAPSA | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE
JAWADOMINO.COM Agen Poker Online Terbesar & Terpercaya dengan Layanan Online 24jam/nonstop. Proses Deposit withdraw Mudah dan cepat. Segera daftarkan diri Anda dan ajak Teman Anda bermain bersama kami, ada bonus referal dari JAWADOMINO.COM

Jumat, 26 Mei 2023

Dikira Mainan, Bocah SD di Kupang Bawa Senjata Api Rakitan ke Sekolah

 


AGEN POKER  -  Yofni Sabneno warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan senjata api rakitan jenis revolver kepada Polsek Maulafa, Jumat (26/5). AGEN DOMINO


Sebelum diserahkan, senjata api tersebut sempat dibawa anak Yofni Sabneno berinisial SS (12) ke SD Inpres Naimata. Senjata api tersebut kemudian diketahui temannya dan diinformasikan kepada kedua orangtuanya.


Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak membawa senjata api ke sekolah. "Berdasarkan keterangan dari orang tua anak tersebut bahwa dia menemukan senpi itu di dalam kali Penfui saat memungut sampah pada tahun 2020 lalu," kata Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu.


Menurutnya, Yofni Sabneno mengira senjata api tersebut sudah rusak karena sudah berkarat sehingga ia hanya simpan di atas lemari. Namun anaknya mengambil lalu membawa ke sekolah dan diketahui temannya.


Setelah diberikan penjelasan oleh anggota polisi, Yofni Sabneno bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan jenis revolver itu ke polisi. "Saya langsung sampaikan bahwa senjata ini harus diserahkan ke polisi sehingga kami dari Polsek Maulafa mengamankan senjata tersebut," jelas Nuryani Trisani Ballu.


Polisi mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Maulafa, apabila ada masyarakat yang sengaja dan tidak sengaja menyimpan atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun, agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Maulafa.


Jika tidak, bisa dijerat dengan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.


"Kepada masyarakat yang saat ini masih memegang atau menguasai senjata maupun senjata rakitan tanpa izin agar segera menyerahkan ke polisian Polsek Maulafa.


"Apabila senjata api masih dimiliki oleh masyarakat maka rentan terjadi tindak pidana dan dapat disalahgunakan terhadap hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," tutup Nuryani Trisani Ballu. AGEN DOMINO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JAWADOMINO.COM Agen Poker Online Terbesar & Terpercaya dengan Layanan Online 24jam/nonstop. Proses Deposit withdraw Mudah dan cepat. Segera daftarkan diri Anda dan ajak Teman Anda bermain bersama kami, ada bonus referal dari JAWADOMINO.COM