AGEN POKER - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,2 kg dari 3 kasus. Lima pengedar ditangkap bersama barang haram itu. AGEN DOMINO
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, mengatakan dari kelima tersangka itu ada yang merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Mereka ditangkap dalam dua pekan terakhir, sejak 12 sampai 24 Juni 2023.
Kasus pertama menjerat tersangka Mansur (43) warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Ia ditangkap pada 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
"Tersangka Mansur merupakan pengedar sabu antarprovinsi, Barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh cina Qing Shan, serta 2 unit handphone kami amankan dari tersangka," kata Novrizaldi.
Berikutnya pada 15 Juni 2023, polisi menangkap 3 tersangka di Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka adalah Musliadi (40) warga Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan yang disebut sebagai bandar dan M Maulizar (23) serta Martunis (28) warga setempat yang berperan sebagai kurir.
"Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit handphone," ujarnya.
Terakhir, tambah Novrizaldi, polisi menangkap Salman Al Farisi (19), warga Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Pemuda itu diamankan pada 24 Juni di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Nga, Lhoksukon.
Sebanyak 1 kilogram sabu diamankan dari tangan Salman. Dia mengakui sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial H. Dia diminta untuk diantarkan kepada seseorang di Baktiya Barat.
"Upah yang diperoleh (Salman) sekitar Rp30 juta," kata Novrizaldi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar