FNA, warga Kota Medan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1). Wanita ini dijerat UU ITE lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik karena menagih utang lewat media sosial Instagram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Agen Domino
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik," ujar Randi dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
JPU menyebutkan perkara itu berawal pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 Wib. Saat itu FM melihat ada unggahan di akun Instagram yang dibuat oleh terdakwa FNA berisi foto dan kalimat. Dalam dakwaan, JPU menyatakan tujuan terdakwa membuat unggahan itu untuk menagih utang FM yang belum dibayarnya sebesar Rp70 juta sejak 12 Desember 2016. Agen Domino
Kemudian pada 2017, terdakwa FNA mencoba menagih uang yang telah dipinjam FM, tetapi pada saat itu FM belum bisa membayar utangnya. Namun setelah ditagih berkali-kali, FM malah memblokir akun Whatsapp milik terdakwa. Terdakwa juga kembali menagih utang itu pada 2019, tepatnya pada Februari. Penagihan dilakukan dengan cara membuat unggahan di Instastory akun Instagram terdakwa. Namun FM mengaku tidak mengenal terdakwa FNA dan tidak merasa mempunyai utang. Kemudian FM memblokir kembali akun Instagram milik terdakwa FNA.
Unggahan itu berbuntut panjang. F yang merasa namanya dicemarkan lantas melaporkan kasus itu ke polisi dengan bukti screenshot unggahan instastory akun Instagram terdakwa.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar