AGEN POKER - Tim dari Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 30 Kg ganja. Mereka juga meringkus bandar dan pengedar narkotika itu. AGEN DOMINO
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bandar yang ditangkap bernama Suhadi (36), sedangkan pengedarnya Rio (28), serta barang bukti ganja 30 kilogram.
Kedua tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai adanya transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.
"Modus operandinya mereka menyimpan dan memperjualbelikan. Ini sindikat jaringan narkoba antarprovinsi, Jawa, Bali, dan Sumatera," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berjumlah 101 paket ganja berat bersih seberat 30 kilogram, 488 gram hasis, 45 gram sabu-sabu, 23 butir ekstasi warna coklat, dan pecahan ekstasi berat bersih 2,43 gram.
Selain itu petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 227.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika selama ini. Kedua tersangka ini diperkirakan telah melakukan peredaran narkoba sejak 2018.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. AGEN DOMINO








Tidak ada komentar:
Posting Komentar