Terkait Kasus Prostitusi, Polisi Tetapkan Cynthiara Alona Sebagai Tersangka Situs Kumpulan Berita Terbaru & Terupdate ANEKA BERITA

Breaking

CAHAYAQQ.COM AGEN POKER | AGEN DOMINO | AGEN CAPSA | POKER ONLINE | DOMINO ONLINE
JAWADOMINO.COM Agen Poker Online Terbesar & Terpercaya dengan Layanan Online 24jam/nonstop. Proses Deposit withdraw Mudah dan cepat. Segera daftarkan diri Anda dan ajak Teman Anda bermain bersama kami, ada bonus referal dari JAWADOMINO.COM

Jumat, 19 Maret 2021

Terkait Kasus Prostitusi, Polisi Tetapkan Cynthiara Alona Sebagai Tersangka

AGEN DOMINO -Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap kasus eksploitasi seksual yang melibatkan 15 anak sebagai korban. Dalam penggerebekan yang dilakukan sebelumnya pada Selasa (16/3) di Hotel A milik artis Cynthiara Alona, Kota Tangerang, polisi meringkus sejumlah orang mulai dari pengelola hingga pelanggan hotel, termasuk 15 orang di antaranya masih berusia anak yang berasal dari daerah Jakarta, Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kemen PPPA telah melakukan pendampingan dan asesmen bagi korban kasus eksploitasi anak ini sejak awal pemeriksaan oleh kepolisian dilakukan. Asesmen lebih mendalami motif masing-masing korban yang berbeda, salah satunya karena kebutuhan hidup.

"Mayoritas terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orang tuanya ada yang tahu, sebagian lagi tidak karena dianggapnya itu pergaulan biasa," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangan tulis, Jumat (19/3).

Nahar berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan, dan menjaga anak agar terhindar dari bujuk rayu.

"Ini tentu diharapkan tidak dicontoh oleh orang lain, karena kita berharap kalau orang tuanya menyiapkan tumbuh kembang anak dengan sebaik-baiknya, kasus-kasus seperti ini bisa kita cegah. Imbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita, atau anak orang lain dalam kasus serupa," tegas Nahar.

Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk memberikan penampungan sementara serta pendampingan psikologis kepada para korban. Kemen PPPA juga terus memantau proses hukum dan memastikan pelaku dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menerangkan bahwa kasus ini murni kejahatan eksploitasi anak.

"Korban ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14-15 tahun. Ini adalah murni kejahatan eksploitasi anak," ungkap dia.

Dijelaskan Yusri, para pelaku mulai dari muncikari, pengelola hotel, sampai pemilik hotel bekerja sama terlibat dalam eksploitasi anak di Hotel A. CA alias Cynthiara Alona yang berstatus sebagai pemilik hotel juga ditangkap karena perannya mengetahui dan melakukan pembiaran dengan dalih mempertahankan occupancy atau jumlah pengunjung hotel serta melonggarkan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Para pelaku ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Modusnya (pelaku), bekerja sama dengan menawarkan perempuan anak di bawah umur melalui aplikasi online MiChat," jelas Yusri.

Akibat aksi tersebut, para pelaku dapat dijerat pidana dengan pasal berlapis. Nahar menjelaskan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah," jelas Nahar.

Selain Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, para pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian.

Kasus ini juga dapat didalami lebih lanjut untuk mengetahui kaitan dengan praktik perdagangan orang dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. AGEN POKER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JAWADOMINO.COM Agen Poker Online Terbesar & Terpercaya dengan Layanan Online 24jam/nonstop. Proses Deposit withdraw Mudah dan cepat. Segera daftarkan diri Anda dan ajak Teman Anda bermain bersama kami, ada bonus referal dari JAWADOMINO.COM