Hasil curiannya itu digunakan untuk membeli motor dan memenuhi gaya hidup.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan kasus ini bermula dari laporan pencurian pada 1 Februari. Tersangka N berperan sebagai pemberi informasi keberadaan korban danS adalah eksekutor.
Dalam aksi pencuriannya, N memberi tahu S ketika bosnya RPS berada di kantor, dan S dengan leluasa masuk kerumah sang bos perusahaan dengan mencongkel kaca jendela.
"Tersangka N juga memberi tahu letak barang berharga korban yang berupa uang maupun emas, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3 kali." jelas AKPB Adanan.
Total uang yang berhasil mereka curi sebanyak Rp 450 juta dan emas seberat 177 gram. Dan hasil curiannya itu digunakan untuk membeli motor dan memenuhi gaya hidup.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor diduga hasil curian. Selain itu, disita pula dua pucuk senjata jenis airsoft gun, tiga rekening.
“Kami juga mengamankan sisa hasil curian. Salah satunya emans 10 gram. N ini saat peristiwa terjadi masih berstatus karyawan korban," tambahnya.
Kedua tersangka N dan S disangkakan Pasal 363 ke 3e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 6 tahun. AGEN DOMINO








Tidak ada komentar:
Posting Komentar