Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan dari operasi tersebut, berhasil diamankan 19 orang merupakan pelaku Prostitusi Online
Operasi Pekat Lodaya 2021 yang dilakukan jajarannya Satreskrim Polres Karawang, menyasar sejumlah penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, kejahatan jalanan atau geng motor, pedagang miras dan premanisme.
"Untuk modus operandi prostitusi, dilakukan dengan modus melalui aplikasi Chat, kemudian melakukan praktik prostitusi di dalam kamar kos atau kontrakan," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari belasan pelaku prostitusi online antara lain, uang tunai Rp4.106.000, empat buah kunci kontrakan, dua buah tas, tujuh buah handphone berbagai merek dan tiga bungkus alat kontrasepsi.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan untuk kasus prostitusi ini dikenakan Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. AGEN DOMINO








Tidak ada komentar:
Posting Komentar