AGEN POKER - Sebanyak 40 bule di Bali didenda masing-masing Rp 1 juta lantaran bandel tidak mengenakan masker. Mereka umumnya terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP dari Bulan Maret hingga April 2021. AGEN DIMINO
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan sebanyak 40 orang WNA, giat itu dari (tanggal) 21, 22, 23, 26 Maret dan 4 April total 40 WNA didenda Rp 1 juta," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
"Yang paling iya tidak pakai masker. Sekarang kita menentukan dari sisi tidak pakai masker. Kalau di tempat-tempat usaha dan restoran dari segala macam isinya kan tidak lebih dari 50 persen. Sesuai dengan peraturan gubernur 50 persen maksimal," imbuhnya.
Para WNA tersebut, saat terkena sidak atau giat dari tim gabungan alasannya bermacam-macam. Mulai dari lupa membawa masker, mengaku tidak tahu atau tidak mengerti aturannya, dan ada juga yang tidak percaya Covid-19.
"Alasan macam-macam, alasan klasik, iya ada yang tidak percaya. biasalah," imbuhnya.
"Untuk denda Rp 1 juta yang pertama yang kedua Rp 1 juta dan deportasi. Bagi yang tak mampu bayar yang bawa identitas kita panggil ke kantor untuk melunasi menebus identitasnya yang kita tahan. Bagi yang tidak membawa identitas dan tidak bawa uang ditahan oleh imigrasi di rumah binaan," ujar Darmadi. AGEN DIMINO








Tidak ada komentar:
Posting Komentar