AGEN POKER - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (39) ditangkap kepolisian Polres Jembarana, Bali. SA ditangkap karena memperdagangkan satwa yang dilindungi yaitu empat ekor penyu hijau. AGEN DOMINO
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah diamankan karena berkedapatan memiliki dan menyimpan hewa yang dilindungi pemerintah berupa penyu hijau.
Penyu itu ditemukan di kebun belakang rumah pelaku di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupten Jembrana, Bali, pada Minggu (18/4) sekitar pukul 15.30 Wita.
Terungkapnya empat penyu itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Pebuahan terdapat seorang yang memiliki hewan dilindungi berupa penyu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan. Pada saat itu, ada pelaku yang kedapatan menyimpan satwa jenis penyu dan diletakkan di kebun belakang rumahnya.
"Di mana penyu-penyu tersebut dibeli dari nelayan yang tidak diketahui namanya oleh terlapor (pelaku) seharga Rp2 juta dan rencananya akan dijual jika ada orang yg ingin membeli penyu-penyu itu," imbuhnya.
Lewat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) hrf a. Yo, Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5, tahun 1990, tentang KSDA dengan ketentuan pidana dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Saat ini, terlapor dan barang bukti berupa empat ekor penyu hijau diamankan di Sat Reskrim Polres Jembrana guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yogie. AGEN DOMINO








Tidak ada komentar:
Posting Komentar