AGEN POKER - Pria berinisial UM (38) di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), diciduk polisi usai melakukan rudapaksa terhadap seorang pelajar. AGEN DOMINO
Juru bicara Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan, mengatakan kejadian itu terjadi pada 24 Maret 2021."Korban masih pelajar berumur 14 tahun," katanya.
Saat kejadian, tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian, aksi rudakpaksa itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya.
"Selama Maret 2021 tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali kepada korban. Usai melakukan perbuatannya, UM memberi uang Rp 5 ribu kepada korban," ungkap Dahlan.
Aksi tersebut terungkap usai orang tua korban curiga terhadap korban lantaran perubahan perilaku anaknya. Lalu, korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
"Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021," jelas Dahlan.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. Lalu, paling lama 15 tahun," jelas Iptu Ahmad Dahlan. AGEN DOMINO








Tidak ada komentar:
Posting Komentar