Seorang Muncikari Berhasil Ditangkap Usai Menawarkan Jasa Prostitusi Online Situs Kumpulan Berita Terbaru & Terupdate ANEKA BERITA
728x90728x90728x90hijau

Selasa, 07 September 2021

demo-image

Seorang Muncikari Berhasil Ditangkap Usai Menawarkan Jasa Prostitusi Online

728x90
tawarkan-jasa-prostitusi-online-muncikari-di-bandung-dibekuk-polisi

ANEKA BERITA  - Seorang pria berinisial FM ditangkap karena diduga menjadi muncikari. Pria 20 tahun ini menawarkan perempuan sebagai teman kencan melalui aplikasi percakapan.

Tersangka pun sering memanfaatkan apartemen untuk disewa untuk menunjang bisnisnya. Dalam kasus ini, polisi turut menjadikan enam orang perempuan sebagai saksi. Mereka didampingi oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan kasus ini terungkap diawali laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi online. Lapiran tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap FM berusia 20 tahun sebagai tersangka kasus perkara dugaan prostitusi online di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9).

“Tersangka menawarkan jasa para perempuan itu melalui aplikasi Michat. Setiap wanita dikenakan tarif mulai dari Rp250 ribu. Beberapa wanita ini (yang diamankan sebagai saksi) bagian dari grup Michat-nya," ia melanjutkan. AGEN DOMINO

Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Di tempat yang sama, FM mengaku bahwa praktik menawarkan perempuan tersebut sudah dijalankan selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dari setiap transaksi, tersangka mendapat bayaran di kisaran Rp50 ribu.

"(Bayaran) dari tamu kadang dikasih Rp50 ribu atau rokok. Saya megang akun Michat," ucap dia singkat.

Ungkap Puluhan Kejahatan Jalanan

Di sisi lain, jajaran Polrestabes Bandung mengungkap 45 kasus kejahatan jalanan semacam curas, curat hingga curanmor, selama sepekan di awal September 2021. Dari kasus tersebut, 31 orang tersangka ditangkap.

“Beberapa di antaranya ada kasus curanmor dan Curas, para pelaku ini membekali diri dengan senjata tajam saat beraksi. Barang bukti yang berhasil disita ada 10 motor, beberapa ponsel dan belasan senjata tajam,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung.

Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dengan potensi kejahatan yang terjadi di jalanan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian saat mendapat informasi saat melihat atau mengalami tindak kejahatan. AGEN POKER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *