AGEN POKER - Polisi menangkap SH (38), seorang warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, lantaran membawa kabur serta menjual sepeda motor korban. Kapolsek Curup Iptu Syamsudin mengatakan, SH merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara tiga bulan lalu, terkait tindak pidana penggelapan. AGEN DOMINO
SH ditangkap saat bersama rekannya di Kelurahan Karang Anyar, dengan maksud ingin meminjam motor kepada teman lainnya.
"Jadi kita dapat informasi kalau pelaku yang sudah masuk DPO, kita ini terlihat di salah satu rumah warga Karang Anyar dan diduga ingin meminjam motor. Personel kita meluncur melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Syamsudin.
Kasus itu bermula saat pelaku bertemu korban. Saat itu SH meminta diantarkan ke Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang.
Sesampainya di lokasi, SH meminjam motor korban dengan berpura-pura akan mengambil uang di rumah salah satu temannya yang masih berada dalam wilayah Desa Kayu Manis.
"Namun ternyata motor tidak dikembalikan oleh tersangka, dan diduga dibawa kabur. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curup," jelasnya.
Motor itu dibawa kabur dan dijual ke orang lain di daerah Sumatera Selatan. "Karena pengaku pelaku, setelah dapat motor, hari itu juga langsung menuju Sumsel. Sampai di wilayah Kabupaten Sekayu Provinsi Sumatera Selatan, motor dijual oleh pelaku," tutupnya. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar