Kapolsek Amfoang Utara, Iptu I Nyoman Sarjana mengatakan, kasus ini dilaporkan ke polisi oleh ibu korban yakni YB (43). Korban dicabuli di rumah pelaku yang berdekatan dengan rumah korban.
"Atas kejadian tersebut, pelapor yang juga ibu korban dan korban datang di kantor Polsek Amfoang Utara melaporkan kejadian ini," kata I Nyoman Sarjana.
Dalam laporannya ke polisi, korban yang didampingi ibunya mengaku pada Mei 2021 lalu sekitar pukul 16.00 WITA, korban pulang sekolah. Saat tiba di rumah, dia ganti pakaian seragam sekolah. Tiba-tiba pelaku memanggil korban untuk ke rumah.
Karena merupakan tetangga dekat, korban ke rumah pelaku. Namun saat tiba di dalam rumah, pelaku menarik korban ke kamar.
Kejadian pencabulan tersebut dilakukan pelaku berulang kali hingga korban hamil.
Untuk melengkapi berkas laporan, korban juga telah menjalani visum. Polisi menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. AGEN DOMINO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar